LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(LPPD)
DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentan Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 32 );
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 );
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organiasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2008 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 )sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 Tentan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 10 );
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2015 Nomor 10 );
9.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
10. Peraturan
Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2015
tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016;
11. Peraturan
Bupati Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016;
12. Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat se - Kabupaten Lombok Timur;
B.
GAMBARAN UMUM DESA BEBIDAS
1.
Kondisi Geografis
a. Desa Bebidas sebelum menjadi desa
definitif, merupakan bagian dari wilayah
Desa Karang Baru, Desa
Karang Baru pecahan dari Desa Wanasaba. Seiring
dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah mengenai desa, maka berdasarkan
kesepakatan dan persetujuan semua masyarakat
melalui musyawarah, pada Tahun 2003 Desa Karang Baru dimekarkan menjadi 2 (dua) desa, yakni Desa Karang Baru
(induk) dan Desa Bebidas (pemekaran), Difinitif Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2011 Desa
Bebidas dimekarkan lagi menjadi dua Desa yaitu Desa Bebidas (induk) dan Desa
Otak Rarangan (pemekaran)
Desa Bebidas memiliki luas wilayah ± 3.463
Ha dan mempunyai 12 wilayah kekadusan dengan
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah
utara : Taman Nasional
Gunung Rinjani (TNGR)
Sebelah
selatan : Desa Otak Rarangan
Sebelah
Barat : Desa Karang Baru
Timur dan Desa Jineng
Sebelah
timur : Desa Suela dan Desa
Sapit
2.
Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk Desa Bebidas sebanyak 9762 jiwa dengan penduduk usia produktif 7094 jiwa,
sedangkan penduduk yang dikategorikan miskin 5100 jiwa.
Tabel 01. Jumlah Penduduk Tiap Dusun
No.
|
Nama Dusun
|
Jumlah RT
|
Jumlah KK
|
Jumlah Jiwa
|
||
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||||
1
|
Bebidas Barat
|
5
|
169
|
203
|
230
|
433
|
2
|
Bebidas Timur
|
7
|
272
|
384
|
401
|
785
|
3
|
Bebidas Selatan
|
6
|
271
|
370
|
407
|
777
|
4
|
Lendang Nangka
|
4
|
184
|
211
|
244
|
455
|
5
|
Bebidas Utara
|
8
|
325
|
369
|
412
|
781
|
6
|
Liwatan Pucat
|
6
|
297
|
476
|
471
|
947
|
7
|
Tanak Betian
|
7
|
275
|
361
|
432
|
793
|
8
|
Jurangkoak
|
17
|
881
|
1124
|
1386
|
2510
|
9
|
Burne
|
4
|
195
|
242
|
284
|
526
|
10
|
Tandan Golok
|
4
|
165
|
159
|
169
|
328
|
11
|
Dasan Reban
|
5
|
231
|
319
|
339
|
658
|
12
|
Tibulampit Timur
|
5
|
253
|
382
|
390
|
769
|
Jumlah
|
78
|
3518
|
4600
|
5165
|
9762
|
3.
Kondisi Ekonomis
Mata
pencaharian sebagian penduduk Desa Bebidas adalah petani dan buruh tani sedangkan hasil produksi ekonomis desa yang
menonjol adalah padi.
BAB II
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA TAHUN 2015
Dalam
menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah pembangunan di desa dan rencana
pendapatan tahun 2015 sebesar Rp. 1.291.037.671,- dapat terealisasi Rp. 1.226.920.509,-
untuk lebih jelasnya rencana pendapatan tahun anggaran 2015 beserta
realisasinya sebagai berikut :
PENERIMAAN PENDAPATAN
KODE REK.
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
PENDAPATAN
|
||
1.1
|
Pendapatan Asli Desa
|
279.000.000,-
|
|
1.1.1
|
Hasil usaha desa
|
||
1.1.2
|
Hasil Aset Desa
|
9.000.000,-
|
|
1.1.3
|
Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong
|
250.000.000,-
|
|
1.1.4
|
Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah
|
||
-
Penerimaan
Dari Jenis dan Besaran Pungutan Desa
|
20.000.000,-
|
||
1.2
|
Total Pendapatan Transfer
|
1.012.037.671,-
|
|
1.2.1
|
Dana Desa
|
311.793.790,-
|
|
1.2.2
|
Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
|
34.646.851,-
|
|
1.2.3
|
Alokasi Dana Desa
|
665.597.030,-
|
|
-
Alokasi
Dana Umum
|
620.886.947,-
|
||
-
Dana
Perimbangan Pusat dan Daerah
|
44.710.083,-
|
||
1.2.4
|
Bantuan Keuangan
|
-
|
|
1.2.4.1
|
Bantuan Provinsi
|
-
|
|
1.2.4.2
|
Bantuan Kabupaten / Kota
|
-
|
|
1.3
|
Pendapatan Lain-lain
|
-
|
|
1.3.1
|
Hibah dan Sumbangan dari pihak ke 3 yang tidak mengikat
|
-
|
|
1.3.2
|
Lain-lain pendapatan desa yang sah
|
-
|
|
JUMLAH PENDAPATAN DESA
|
1.291.037.671,-
|
B.
PENGELOLAAN BELANJA DESA
Dalam
pengelolaan belanja desa terbagi menjadi empat yaitu : (1) Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa prencanaan sebesar Rp. 465.155.904,-
terealisasi sebesar Rp. 440.350.126,- (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
perencanaan sebesar Rp. 641.703.873,- terealisasi sebesar Rp. 602.392.490,- (3)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan perencanaan sebesar Rp. 177,177,894.-
terealisasi sebesar Rp. 177.177.894,- (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
perencanaan sebesar Rp. 7,000,000.- terealisasi sebesar Rp. 7,000,000.- untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
KODE REK.
|
URAIAN
|
JUMLAH ANGGARAN
(Rp.)
|
JUMLAH REALISASI
(Rp.)
|
KET.
|
2
|
BELANJA
|
|||
2.1
|
Bidang
Penyelenggaraan Pmerintahan Desa
|
465.155.904,-
|
440.350.126,-
|
|
2.1.1
|
Penghasilan
Tetap dan Tunjangan
|
320.700.000,-
|
320.700.000,-
|
|
Belanja Pegawai
:
|
||||
-
Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
300.000.000,-
|
300.000.000,-
|
||
-
Tunjangan
BPD
|
20.700.000,-
|
20.700.000,-
|
||
2.1.2
|
Operasional Perkantoran
|
48.798.000,-
|
48.798.000,-
|
|
2.1.3
|
Operasional BPD
|
10.000.000,-
|
10.000.000,-
|
|
2.1.4
|
Pendataan Desa
(Penyusunan Profil dan Data Kependu.)
|
5.000.000,-
|
5.000.000,-
|
|
2.1.5
|
Penyusunan
RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Proposal
|
3.000.000,-
|
3.000.000,-
|
|
2.1.6
|
Keg.
Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkem. Pem. Desa
|
5.000.000,-
|
5.000.000,-
|
|
2.1.7
|
Biaya
Operasional Petugas Pemungut Pajak
|
4.646.851,-
|
4.646.851,-
|
|
2.1.8
|
Pengadaan
Kendaraan Dinas Kepala Dusun
|
45.000.000,-
|
15.000.000,-
|
|
2.1.9
|
Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kantor Desa
|
23.011.053,-
|
23.011.053,-
|
|
2.2
|
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
641.703.873,-
|
602.392.490,-
|
|
2.2.1
|
Pembukaan Jalan
Usaha Tani Dasan Lendang
|
76.510.083,-
|
37.198.700,-
|
|
2.2.2
|
Pembukaan Jalan
Usaha Tani Lendang Nangka
|
36.500.000,-
|
36.500.000,-
|
|
2.2.3
|
Pembangunan
Irigasi Orong Sumur
|
19.200.000,-
|
19.200.000,-
|
|
2.2.4
|
Kegiatan
Pelayanan Kesehatan Desa
|
45.000.000,-
|
45.000.000,-
|
|
2.2.5
|
Pekerjaan Talud
Dusun Tibulampit Timur 10 m3
|
5.340.000,-
|
5.340.000,-
|
|
2.2.6
|
Pekerjaan Rabat
Beton Dusun Tibulampit Timur 20 m3
|
21.249.800,-
|
21.249.800,-
|
|
2.2.7
|
Pekerjaan Rabat
Beton Desa Bebidas 124 m3
|
132.633.773,-
|
132.633.773,-
|
|
2.2.8
|
Pekerjaan Rabat
Beton Dusun Jurangkoak 20 m3
|
21.249.800,-
|
21.249.800,-
|
|
2.2.9
|
Pembukaan Jalan
Usaha Tani Liwatan Pucat
|
91.500.000,-
|
91.500.000,-
|
|
2.2.10
|
Pembukaan Jalan
Usaha Tani Dasan Erot - Jurangkoak
|
60.000.000,-
|
60.000.000,-
|
|
2.2.11
|
Pembukaan Jalan
Usaha Tani Dusun Burne
|
41.319.917,-
|
41.319.917,-
|
|
2.2.12
|
Pembangunan
Rumah Tidak Layak Huni
|
90.600.000,-
|
90.600.000,-
|
|
2.2.13
|
Kegiatan Jalan
Pemukiman (Rabat Beton Jalan Dusun)
|
600.000,-
|
600.000,-
|
|
2.3
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
177.177.894,-
|
177.177.894,-
|
|
2.3.1
|
Kegiatan
Menunjang LKMD
|
10.000.000,-
|
10.000.000,-
|
|
2.3.2
|
Operasional PKK
|
10.000.000,-
|
10.000.000,-
|
|
2.3.3
|
Biaya Menunjang
Kegiatan Pemuda
|
17.177.894,-
|
17.177.894,-
|
|
2.3.4
|
Biaya Menunjang
Keamanan dan ketertiban Masyarakat
|
10.000.000,-
|
10.000.000,-
|
|
2.3.5
|
Kegiatan
Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
|
130.000.000,-
|
130.000.000,-
|
|
2.4
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
7.000.000,-
|
7.000.000,-
|
|
2.4.1
|
Kegiatan
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
7.000.000,-
|
7.000.000,-
|
|
JUMLAH
|
1.291.037.671,-
|
1.226.920.509,-
|
BAB II
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.
URUSAN HAK
ASAL USUL DESA
1.
Pelaksanaan
Kegiatan
Penyelenggaraan pemerintah di Desa Bebidas selalu mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan bupati dan kebijakan
pemerintah lainnya, yang mengatur Penyelenggaraan Pemerintah di Desa Bebidas
mengacu pada program Kerja Tahunan Desa yang tertuang dalam Perdes Desa Bebidas
hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa
Bebidas.
2.
Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintah Desa
Desa Bebidas
sebelum menjadi desa definitif, merupakan bagian dari wilayah Desa Karang Baru, Desa Karang Baru
pecahan dari Desa Wanasaba. Seiring dengan perkembangan dan
kebijakan pemerintah mengenai desa, maka berdasarkan kesepakatan dan
persetujuan semua masyarakat
melalui musyawarah, pada Tahun 2003 Desa Karang Baru dimekarkan menjadi 2 (dua) desa, yakni Desa Karang Baru
(induk) dan Desa Bebidas (pemekaran), Difinitif Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2011 Desa
Bebidas dimekarkan lagi menjadi dua Desa yaitu Desa Bebidas (induk) dan Desa
Otak Rarangan (pemekaran)
Adapun susunan
organisasi pemerintah Desa Bebidas terdiri dari :
a) Kepala Desa : SARAPUDIN, SH
b) Kesektariatan desa terdiri dari :
ü Plt. Sekretaris Desa : RUSLI, S.Pd.I
ü Kaur Pemerintahan : MOH. HABIHUS BIANGKA, S.Pd
ü Kaur Kesra : RUSLI, S.Pd.I
ü Kaur Trantib : MOH. TAHIR
ü Kaur Ekbang : MARSIHIN, SP
ü Kaur Adm. Umum : RAPIADIN
ü Kaur Keuangan : MOH. ALWI
c) Kepala Dusun Terdiri Dari :
ü
Kepala Dusun Bebidas Barat :
ZAENUDDIN, S.Ud
ü
Kepala Dusun Bebidas Timur :
FATHURRAHMAN
ü
Plt. Kepala Dusun Bebidas Selatan :
DIAHUDDIN
ü
Kepala Dusun Lendang Nangka :
MUH. SA’ID
ü
Plt. Kepala Dusun Bebidas Utara :
MOH. ALWI
ü
Kepala Dusun Liwatan Pucat :
SENA, S.IP
ü
Kepala Dusun Tanak Betian :
H. MU’AN
ü
Kepala Dusun Jurangkoak :
AHSAN
ü
Kepala Dusun Burne :
NIHIN
ü
Kepala Dusun Tandan Golok :
AKIM
ü
Kepala Dusun Dasan Reban :
LALU USAMAN, S.Pd.I
ü
Plt. Kepala Dusun Tibulampit Timur :
RUSLI, S.Pd.I
1)
Tugas,
Wewenang dan Hak Kepala Desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas
kepala desa mempunyai wewenang :
a)
Wewenang
ü Pemimpin menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kewajiban yang
ditetapkan bersama BPD
ü Mengajukan rancangan peraturan desa
ü Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
ü Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk
di bahas dan ditetapkan bersama BPD
ü Membina kehidupan masyarakat desa
ü Membina prekonomian desa
ü Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
ü Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ü Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undngan
b)
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya maka kepala desa mempunyai kewajiban
ü Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuha Negara Kesatuan Republik Indonesia
ü Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ü Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
ü Melaksanakan kehidupan demokrasi
ü Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersipat bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
ü Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa
ü Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
ü Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
ü Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
ü Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
ü Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
ü Mengembangkan pendapatan masyarakat desa
ü Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat
ü Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
ü Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
2)
Tugas dan
Fungsi Perangkat Desa
Sekretaris desa mempunyai tugas membantu kepala desa di
bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi pada
seluruh perangkat pemerintah desa
a)
Untuk menjalankan tugas
sebagaimana tersebut diatas, sekretaris desa mempunyai tugas
ü Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
ü Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program serta petunjuk
untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah desa,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
ü Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
ü Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan
ü Melakukan urusan kearsipan serta pelayanan kepada masyarakat
ü Menyusun program kerja tahunan desa
ü Menyusun laporan akhir tahun penyelenggaraan pemerintahan desa
ü Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
3)
Kepala
Urusan Pemerintahan
a)
Kepala Urusan Pemerintahan
mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pemerintahan, kependudukan,
pertanahan dan pembinaan kemasyarakatan
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan pemerintahan mempunyai
fungsi :
ü Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang
pemerintahan
ü Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan pembinaan
kemasyarakatan
ü Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
ü Membantu tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain
ü Membantu tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
ü Membantu tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil
ü Membantu membina dan penyiapan bahan-bahan rapat BPD
ü Membantu tugas di bidang trantib
ü Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
4)
Kepala Urusan Ekonomi
Pembangunan
a)
Kepala Urusan Ekonomi dan
Pembangunan mempunyai tugas membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
fisik, prekonomian dan produksi
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan ekonomi dan Pembangunan
mempunyai fungsi :
ü Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan di
bidang prekonomian dan pembengunan
ü Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan
kegiatan prekonomian masyarakat
ü Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang prekonomian dan pembangunan
ü Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatan prekonomian dan pelayanan
pembangunan
ü Membantu koordinasi dan pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan
memelihara sarana prasarana fisik di lingkungan desa
ü Melakukan administrasi prekonomian dan pembangunan desa
ü Membantu meyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan lembaga keuangan desa
(LKD)
ü Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
5)
Kepala Urusan Adm. Dan Umum
a)
Kepala Urusan Adm. Dan Umum
mempunyai tugas melakukan pelayanan adiministrasi dan umum meliputi kekayaan
dan inventaris desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan administrasi dan umum
mempunyai fungsi :
ü Melakukan administrasi kepegawaian
ü Melaksanakan urusan kepegawaian
ü Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara
ü Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa
ü Menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan dan ekspedisi
ü Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintah desa
ü Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
6)
Kepala Urusan Trantib
a)
Kepala Urusan Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai tugas melakukan pelayanan Ketentraman dan Ketertiban desa,
pembinaan dan perlindungan masyarakat
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai fungsi :
ü Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan dibidang
ketentraman dan ketertiban
ü Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban kemasyarakatan
ü Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban
ü Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi sipil
ü Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan kepada
masyarakat terhadap akibat bencana alam dan bencana lainnya
ü Membantu kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga
ü Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
7)
Kepala
Urusan Kesra
a)
Kepala Urusan Kesejahteraan
Rakyat mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan pembinaan dibidang
kesejahteraan rakyat
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan kesejahteraan rakyat
mempunyai fungsi :
ü Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang
kesejahteraan rakyat
ü Melakukan bimbingan di bidang kesejahteraan rakyat, keluarga berencana dan
pendidikan masyarakat
ü Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
ü Membantu mengumpulkan dana menyalurkan bantuan kepada korban bencana
ü Membantu melaksanakan bimbingan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan
kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pramukan dan organisasi
kemasyarakatan lainnya
ü Membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sadaqah
ü Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
8)
Kepala Urusan Keuangan
a)
Kepala Urusan Keuangan
mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi pelayanan teknis administrasi
keuangan desa
b)
Untuk menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan keuangan mempunyai fungsi
:
ü Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa
ü Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat
ü Mengurus pembukuan keuangan desa
ü Mengurus pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan desa yang telah di
keluarkan
ü Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan
ü Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan percepatan pembangunan, Kepala Desa Bebidas melakukan upaya
pembinaan dalam bentuk :
1.
Mengadakan rapat evaluasi
kinerja pemerintah desa setiap bulan dalam jangka 1 (satu) tahun anggaran, untuk
membahas permasalahan/kendala-kendala yang dihadapi dan bagaimana upaya yang
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja selanjutnya
2.
Senantiasa mengadakan
pembinaan kepada perangkat desa dan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan
lembaga-lembaga desa secara berkesinambungan
3.
Mengadakan musrenbang
ditingkat desa yang diawali dengan musrenbang tingkat dusun
4.
Mengadakan koordinasi dengan
SKPD terkait baik tingkat kecamatan maupun kabupaten
Kegiatan pembangunan yang telah dilaksnakan di Desa
Bebidas selama tahun anggaran 2015 meliputi kegiatan yaitu :
1.
Bidang Penyelenggaraan
Pemeintahan Desa Antara Lain :
a.
Penghasilan Tetap Kepala Desa
dan Perangkat Desa
b.
Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
c.
Operasional Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
d.
Pendataan Desa (Penyusunan
Profil dan Data Kependudukan)
e.
Penyusunan RPJMDes, RKPDes,
APBDes dan Proposal
f.
Kegiatan Penyelenggaraan
Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa
g.
Pengadaan Motor Dinas Kepala
Dusun
h.
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kantor Desa (Penyempurnaan Kantor Desa)
2.
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Antara Lain :
a.
Pembukaan Jalan Usaha Tani
Dasan Lendang
b.
Pembukaan Jalan Usaha Tani
Lendang Nangka
c.
Pembangunan Irigasi Orong
Sumur
d.
Kegiatan Pelayanan Kesehatan
Desa
e.
Pekerjaan Rabat Beton Desa
Bebidas 124 m3
f.
Pekerjaan Talud Dusun
Tibulampit Timur 10 m3
g.
Pekerjaan rabat Beton Dusun
Tibulampit Timur 20 m3
h.
Pekerjaan Rabat Beton Dusun
Jurangkoak 20 m3
i.
Pembukaan Jalan Usaha Tani
Liwatan Pucat
j.
Pembukaan Jalan Usaha Tani
Dasan Erot - Jurangkoak
k.
Pembukaan Jalan Usaha Tani
Dusun Burne
l.
Pembangunan Rumah Tidak Layak
Huni
3.
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Antara Lain :
a.
Kegiatan Menunjang LKMD
b.
Operasional PKK
c.
Biaya Menunjang kegiatan
Pemuda
d.
Biaya Menunjang Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat
e.
Kegiatan Pembinaan Kerukunan
Umat Beragama
4.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Antara Lain :
a.
Kegiatan Pelatihan Kepala
Desa dan Perangkat Desa
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan dan menjadi bahan
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan pemerintahan yang lebih
tinggi.
Beberapa masalah yang penting untuk dikemukakan adalah
sebagai berikut :
1.
Kurang cepatnya pemberian
informasi dari SKPD khusus tentang ketenaga kerjaan
2.
Masih banyak jalan lingkungan
yang tidak teratur dan kumuh
3.
Realisasi dana ADD/k
pembangunan yang kurang tepat waktunya sehingga terjadi beberapa perubahan
dalam pelaskanaan anggaran belanja pembangunan.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, telah dilakukan beberapa upaya agar
permasalahan tersebut tidak menghambat kegiatan pelayanan kepada masyarakat
antara lain :
1.
Mengusulkan agar selalu diselenggarakan
bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan-pelatihan bagi perangkat desa dan
lembaga-lembaga desa lainnya agar dapat memahami tugas pokok masing-masing
2.
Berusaha memberikan informasi
tentang program-program kegiatan yang akan dilasksanakan oleh pemerintah desa
kepada warga masyarakat
3.
Mengusahakan setiap pemecahan
maslalah dan gejolak yang terjadi di masyarakat melalui perangkat desa (Kadus)
BAB IV
MENYELENGGARAKAN
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam
rangka menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bebidas, ada
beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2015 antara lain :
1.
Melaksanakan kegiatan
SISKAMLING dengan mengaktifkan ronda malam namun belum berjalan secara oftimal
2.
Melakukan pengawasan dengan
petugas POLMAS dan POL PP terhadap lokasi yang dianggap rawan terhadap tindak
kejahatan baik itu pencurian maupun minuman keras (miras)
3.
Mendamaikan persengketaan /
perselisihan yang terjadi antara masyarakat secara aktif. Untuk senantiasa
menjaga ketertiban dan keamanan secara berkesinambungan
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat kami menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.
Pada umumnya roda
pemerintahan di Desa Bebidas selama tahun 2015 berjalan dengan lancar.
Aktifitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif dan efisien, baik
pelaksanaan pemerintah, pembangunan maupun pembinaan masyarakat
2.
LPPD merupakan sarana yang
sangat efektif untuk mengevaluasi perkembangan pelayanan masyarakat dan
pembangunan desa dapat menjadi monitor terhadap perkembangan setiap tahapan
pembangunan
B.
SARAN-SARAN
1.
Kepada semua pihak yang
terkait secara kelembagaan dengan pemerintah desa seperti BPD, LKMD dan
lain-lainnya supaya senantiasa memberikan masukan yang konstruktif
2.
Guna mewujudkan masyarakat
Desa Bebidas yang maju dan mandiri maka diharapkan agar semua potensi yang ada
supaya dapat memberikan kontribusi yang nyata bukan hanya retorika belaka
Demikian Laporan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LPPD) yang
merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Bebidas
selama tahun 2015.
Bebidas,
30 Desember 2015
Kepala
Desa Bebidas
SARAPUDIN, SH