Minggu, 17 April 2016

Contoh LPPD Desa Bebidas 2015



LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
DESA BEBIDAS KECAMATAN WANASABA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2015


BAB I
PENDAHULUAN


A.    DASAR HUKUM

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 88,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32 );
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 );
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 )sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 Tentan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009  Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 );
8.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015  Nomor 10 );
9.     Peraturan Bupati  Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
10.  Peraturan Bupati Lombok Timur  Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016;
11.  Peraturan Bupati Lombok Timur  Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
12.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat  se - Kabupaten Lombok Timur;                    
B.    GAMBARAN UMUM DESA BEBIDAS
1.     Kondisi Geografis
a.     Desa Bebidas sebelum menjadi desa definitif,  merupakan bagian dari wilayah Desa Karang Baru, Desa Karang Baru pecahan dari Desa Wanasaba. Seiring dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah mengenai desa, maka berdasarkan kesepakatan dan persetujuan semua masyarakat melalui musyawarah, pada Tahun 2003 Desa Karang Baru dimekarkan menjadi 2 (dua) desa, yakni Desa Karang Baru (induk) dan Desa Bebidas (pemekaran), Difinitif Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2011 Desa Bebidas dimekarkan lagi menjadi dua Desa yaitu Desa Bebidas (induk) dan Desa Otak Rarangan (pemekaran)
Desa Bebidas memiliki luas wilayah  ± 3.463 Ha dan mempunyai 12 wilayah kekadusan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara                   : Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)
Sebelah selatan                : Desa Otak Rarangan
Sebelah Barat                   : Desa Karang Baru Timur dan Desa Jineng
Sebelah timur                  : Desa Suela dan Desa Sapit
2.     Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk Desa Bebidas sebanyak 9762 jiwa dengan penduduk usia produktif 7094 jiwa, sedangkan penduduk yang dikategorikan miskin 5100 jiwa.

Tabel 01. Jumlah Penduduk Tiap Dusun
No.
Nama Dusun
Jumlah RT
Jumlah KK
Jumlah Jiwa
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
Bebidas Barat
5
169
203
230
433
2
Bebidas Timur
7
272
384
401
785
3
Bebidas Selatan
6
271
370
407
777
4
Lendang Nangka
4
184
211
244
455
5
Bebidas Utara
8
325
369
412
781
6
Liwatan Pucat
6
297
476
471
947
7
Tanak Betian
7
275
361
432
793
8
Jurangkoak
17
881
1124
1386
2510
9
Burne
4
195
242
284
526
10
Tandan Golok
4
165
159
169
328
11
Dasan Reban
5
231
319
339
658
12
Tibulampit Timur
5
253
382
390
769
Jumlah
78
3518
4600
5165
9762

3.     Kondisi Ekonomis
Mata pencaharian sebagian penduduk Desa Bebidas adalah petani dan buruh tani sedangkan hasil produksi ekonomis desa yang menonjol adalah padi.



BAB II
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


A.    PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA TAHUN 2015
Dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah pembangunan di desa dan rencana pendapatan tahun 2015 sebesar Rp. 1.291.037.671,- dapat terealisasi Rp. 1.226.920.509,- untuk lebih jelasnya rencana pendapatan tahun anggaran 2015 beserta realisasinya sebagai berikut :
PENERIMAAN PENDAPATAN

KODE REK.
URAIAN

JUMLAH (Rp)

KET.
1
2
3
4
1
PENDAPATAN


1.1
Pendapatan Asli Desa
279.000.000,-

1.1.1
Hasil usaha desa


1.1.2
Hasil Aset Desa
9.000.000,-

1.1.3
Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong
250.000.000,-

1.1.4
Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah



-    Penerimaan Dari Jenis dan Besaran Pungutan Desa
20.000.000,-

1.2
Total Pendapatan Transfer
1.012.037.671,-

1.2.1
Dana Desa
311.793.790,-

1.2.2
Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
34.646.851,-

1.2.3
Alokasi Dana Desa
665.597.030,-


-    Alokasi Dana Umum
620.886.947,-


-    Dana Perimbangan Pusat dan Daerah
44.710.083,-

1.2.4
Bantuan Keuangan
-

1.2.4.1
Bantuan Provinsi
-

1.2.4.2
Bantuan Kabupaten / Kota
-

1.3
Pendapatan Lain-lain
-

1.3.1
Hibah dan Sumbangan dari pihak ke 3 yang tidak mengikat
-

1.3.2
Lain-lain pendapatan desa yang sah
-

JUMLAH PENDAPATAN DESA
1.291.037.671,-




B.    PENGELOLAAN BELANJA DESA
Dalam pengelolaan belanja desa terbagi menjadi empat yaitu : (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa prencanaan sebesar Rp. 465.155.904,- terealisasi sebesar Rp. 440.350.126,- (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa perencanaan sebesar Rp. 641.703.873,- terealisasi sebesar Rp. 602.392.490,- (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan perencanaan sebesar Rp. 177,177,894.- terealisasi sebesar Rp. 177.177.894,- (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat perencanaan sebesar Rp. 7,000,000.- terealisasi sebesar Rp. 7,000,000.- untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
KODE REK.
URAIAN
JUMLAH ANGGARAN
(Rp.)
JUMLAH REALISASI
(Rp.)
KET.
2
BELANJA



2.1
Bidang Penyelenggaraan Pmerintahan Desa
465.155.904,-
440.350.126,-

2.1.1
Penghasilan Tetap dan Tunjangan
320.700.000,-
320.700.000,-


Belanja Pegawai :



-    Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
300.000.000,-
300.000.000,-

-    Tunjangan BPD
20.700.000,-
20.700.000,-

2.1.2
Operasional Perkantoran
48.798.000,-
48.798.000,-

2.1.3
Operasional BPD
10.000.000,-
10.000.000,-

2.1.4
Pendataan Desa (Penyusunan Profil dan Data Kependu.)
5.000.000,-
5.000.000,-

2.1.5
Penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Proposal
3.000.000,-
3.000.000,-

2.1.6
Keg. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkem. Pem. Desa
5.000.000,-
5.000.000,-

2.1.7
Biaya Operasional Petugas Pemungut Pajak
4.646.851,-
4.646.851,-

2.1.8
Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Dusun
45.000.000,-
15.000.000,-

2.1.9
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
23.011.053,-
23.011.053,-

2.2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
641.703.873,-
602.392.490,-

2.2.1
Pembukaan Jalan Usaha Tani Dasan Lendang
76.510.083,-
37.198.700,-

2.2.2
Pembukaan Jalan Usaha Tani Lendang Nangka
36.500.000,-
36.500.000,-

2.2.3
Pembangunan Irigasi Orong Sumur
19.200.000,-
19.200.000,-

2.2.4
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Desa
45.000.000,-
45.000.000,-

2.2.5
Pekerjaan Talud Dusun Tibulampit Timur 10 m3
5.340.000,-
5.340.000,-

2.2.6
Pekerjaan Rabat Beton Dusun Tibulampit Timur 20 m3
21.249.800,-
21.249.800,-

2.2.7
Pekerjaan Rabat Beton Desa Bebidas 124 m3
132.633.773,-
132.633.773,-

2.2.8
Pekerjaan Rabat Beton Dusun Jurangkoak 20 m3
21.249.800,-
21.249.800,-

2.2.9
Pembukaan Jalan Usaha Tani Liwatan Pucat
91.500.000,-
91.500.000,-

2.2.10
Pembukaan Jalan Usaha Tani Dasan Erot - Jurangkoak
60.000.000,-
60.000.000,-

2.2.11
Pembukaan Jalan Usaha Tani Dusun Burne
41.319.917,-
41.319.917,-

2.2.12
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
90.600.000,-
90.600.000,-

2.2.13
Kegiatan Jalan Pemukiman (Rabat Beton Jalan Dusun)
600.000,-
600.000,-

2.3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
177.177.894,-
177.177.894,-

2.3.1
Kegiatan Menunjang LKMD
10.000.000,-
10.000.000,-

2.3.2
Operasional PKK
10.000.000,-
10.000.000,-

2.3.3
Biaya Menunjang Kegiatan Pemuda
17.177.894,-
17.177.894,-

2.3.4
Biaya Menunjang Keamanan dan ketertiban Masyarakat
10.000.000,-
10.000.000,-

2.3.5
Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
130.000.000,-
130.000.000,-

2.4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7.000.000,-
7.000.000,-

2.4.1
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
7.000.000,-
7.000.000,-

JUMLAH
1.291.037.671,-
1.226.920.509,-



BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA


A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan pemerintah di Desa Bebidas selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan bupati dan kebijakan pemerintah lainnya, yang mengatur Penyelenggaraan Pemerintah di Desa Bebidas mengacu pada program Kerja Tahunan Desa yang tertuang dalam Perdes Desa Bebidas hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Bebidas.
2.     Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa
Desa Bebidas sebelum menjadi desa definitif,  merupakan bagian dari wilayah Desa Karang Baru, Desa Karang Baru pecahan dari Desa Wanasaba. Seiring dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah mengenai desa, maka berdasarkan kesepakatan dan persetujuan semua masyarakat melalui musyawarah, pada Tahun 2003 Desa Karang Baru dimekarkan menjadi 2 (dua) desa, yakni Desa Karang Baru (induk) dan Desa Bebidas (pemekaran), Difinitif Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2011 Desa Bebidas dimekarkan lagi menjadi dua Desa yaitu Desa Bebidas (induk) dan Desa Otak Rarangan (pemekaran)
Adapun susunan organisasi pemerintah Desa Bebidas terdiri dari :
a)     Kepala Desa                               : SARAPUDIN, SH
b)     Kesektariatan desa terdiri dari   :
ü  Plt. Sekretaris Desa              : RUSLI, S.Pd.I
ü  Kaur Pemerintahan              : MOH. HABIHUS BIANGKA, S.Pd
ü  Kaur Kesra                           : RUSLI, S.Pd.I
ü  Kaur Trantib                        : MOH. TAHIR
ü  Kaur Ekbang                        : MARSIHIN, SP

ü  Kaur Adm. Umum                : RAPIADIN
ü  Kaur Keuangan                    : MOH. ALWI
c)     Kepala Dusun Terdiri Dari                  :
ü   Kepala Dusun Bebidas Barat                : ZAENUDDIN, S.Ud
ü   Kepala Dusun Bebidas Timur               : FATHURRAHMAN
ü   Plt. Kepala Dusun Bebidas Selatan       : DIAHUDDIN
ü   Kepala Dusun Lendang Nangka            : MUH. SA’ID
ü   Plt. Kepala Dusun Bebidas Utara          : MOH. ALWI
ü   Kepala Dusun Liwatan Pucat                : SENA, S.IP
ü   Kepala Dusun Tanak Betian                 : H. MU’AN
ü   Kepala Dusun Jurangkoak                             : AHSAN
ü   Kepala Dusun Burne                             : NIHIN
ü   Kepala Dusun Tandan Golok                : AKIM
ü   Kepala Dusun Dasan Reban                 : LALU USAMAN, S.Pd.I
ü   Plt. Kepala Dusun Tibulampit Timur    : RUSLI, S.Pd.I
1)    Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas kepala desa mempunyai wewenang :
a)     Wewenang
ü  Pemimpin menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan bersama BPD
ü  Mengajukan rancangan peraturan desa
ü  Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
ü  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk di bahas dan ditetapkan bersama BPD
ü  Membina kehidupan masyarakat desa
ü  Membina prekonomian desa
ü  Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
ü  Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ü  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undngan
b)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya maka kepala desa mempunyai kewajiban
ü  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuha Negara Kesatuan Republik Indonesia
ü  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ü  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
ü  Melaksanakan kehidupan demokrasi
ü  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersipat bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
ü  Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa
ü  Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
ü  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
ü  Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
ü  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
ü  Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
ü  Mengembangkan pendapatan masyarakat desa
ü  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
ü  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
ü  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
2)   Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Sekretaris desa mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi pada seluruh perangkat pemerintah desa
a)    Untuk menjalankan tugas sebagaimana tersebut diatas, sekretaris desa mempunyai tugas
ü  Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
ü  Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
ü  Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
ü  Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
ü  Melakukan urusan kearsipan serta pelayanan kepada masyarakat
ü  Menyusun program kerja tahunan desa
ü  Menyusun laporan akhir tahun penyelenggaraan pemerintahan desa
ü  Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa


3)   Kepala Urusan Pemerintahan
a)    Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pemerintahan, kependudukan, pertanahan dan pembinaan kemasyarakatan
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan pemerintahan mempunyai fungsi :
ü  Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang pemerintahan
ü  Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan pembinaan kemasyarakatan
ü  Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
ü  Membantu tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain
ü  Membantu tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ü  Membantu tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil
ü  Membantu membina dan penyiapan bahan-bahan rapat BPD
ü  Membantu tugas di bidang trantib
ü  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
4)   Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
a)    Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, prekonomian dan produksi
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
ü  Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan di bidang prekonomian dan pembengunan
ü  Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan prekonomian masyarakat
ü  Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang prekonomian dan pembangunan
ü  Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatan prekonomian dan pelayanan pembangunan
ü  Membantu koordinasi dan pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara sarana prasarana fisik di lingkungan desa
ü  Melakukan administrasi prekonomian dan pembangunan desa
ü  Membantu meyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan lembaga keuangan desa (LKD)
ü  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
5)   Kepala Urusan Adm. Dan Umum
a)    Kepala Urusan Adm. Dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan adiministrasi dan umum meliputi kekayaan dan inventaris desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan administrasi dan umum mempunyai fungsi :
ü  Melakukan administrasi kepegawaian
ü  Melaksanakan urusan kepegawaian
ü  Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara
ü  Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa
ü  Menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan dan ekspedisi
ü  Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintah desa
ü  Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
6)   Kepala Urusan Trantib
a)    Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pelayanan Ketentraman dan Ketertiban desa, pembinaan dan perlindungan masyarakat
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
ü  Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban
ü  Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban kemasyarakatan
ü  Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban
ü  Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi sipil
ü  Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan kepada masyarakat terhadap akibat bencana alam dan bencana lainnya
ü  Membantu kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga
ü  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
7)   Kepala Urusan Kesra
a)    Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan kesejahteraan rakyat mempunyai fungsi :
ü  Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat
ü  Melakukan bimbingan di bidang kesejahteraan rakyat, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat
ü  Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
ü  Membantu mengumpulkan dana menyalurkan bantuan kepada korban bencana
ü  Membantu melaksanakan bimbingan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pramukan dan organisasi kemasyarakatan lainnya
ü  Membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sadaqah
ü  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
8)   Kepala Urusan Keuangan
a)    Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi pelayanan teknis administrasi keuangan desa
b)   Untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
ü Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa
ü Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat
ü Mengurus pembukuan keuangan desa
ü Mengurus pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan desa yang telah di keluarkan
ü Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan
ü Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan, Kepala Desa Bebidas melakukan upaya pembinaan dalam bentuk :
1.   Mengadakan rapat evaluasi kinerja pemerintah desa setiap bulan dalam jangka 1 (satu) tahun anggaran, untuk membahas permasalahan/kendala-kendala yang dihadapi dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja selanjutnya
2.   Senantiasa mengadakan pembinaan kepada perangkat desa dan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan lembaga-lembaga desa secara berkesinambungan
3.   Mengadakan musrenbang ditingkat desa yang diawali dengan musrenbang tingkat dusun
4.   Mengadakan koordinasi dengan SKPD terkait baik tingkat kecamatan maupun kabupaten
Kegiatan pembangunan yang telah dilaksnakan di Desa Bebidas selama tahun anggaran 2015 meliputi kegiatan yaitu :
1.   Bidang Penyelenggaraan Pemeintahan Desa Antara Lain :
a.    Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
b.   Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c.    Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
d.   Pendataan Desa (Penyusunan Profil dan Data Kependudukan)
e.    Penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Proposal
f.     Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa
g.    Pengadaan Motor Dinas Kepala Dusun
h.   Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa (Penyempurnaan Kantor Desa)
2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Antara Lain :
a.    Pembukaan Jalan Usaha Tani Dasan Lendang
b.   Pembukaan Jalan Usaha Tani Lendang Nangka
c.    Pembangunan Irigasi Orong Sumur
d.   Kegiatan Pelayanan Kesehatan Desa
e.    Pekerjaan Rabat Beton Desa Bebidas 124 m3
f.     Pekerjaan Talud Dusun Tibulampit Timur 10 m3
g.    Pekerjaan rabat Beton Dusun Tibulampit Timur 20 m3
h.   Pekerjaan Rabat Beton Dusun Jurangkoak 20 m3
i.     Pembukaan Jalan Usaha Tani Liwatan Pucat
j.     Pembukaan Jalan Usaha Tani Dasan Erot - Jurangkoak
k.   Pembukaan Jalan Usaha Tani Dusun Burne
l.     Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Antara Lain :
a.    Kegiatan Menunjang LKMD
b.   Operasional PKK
c.    Biaya Menunjang kegiatan Pemuda
d.   Biaya Menunjang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
e.    Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Antara Lain :
a.    Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan pemerintahan yang lebih tinggi.
Beberapa masalah yang penting untuk dikemukakan adalah sebagai berikut :
1.     Kurang cepatnya pemberian informasi dari SKPD khusus tentang ketenaga kerjaan
2.     Masih banyak jalan lingkungan yang tidak teratur dan kumuh
3.     Realisasi dana ADD/k pembangunan yang kurang tepat waktunya sehingga terjadi beberapa perubahan dalam pelaskanaan anggaran belanja pembangunan.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, telah dilakukan beberapa upaya agar permasalahan tersebut tidak menghambat kegiatan pelayanan kepada masyarakat antara lain :
1.     Mengusulkan agar selalu diselenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan-pelatihan bagi perangkat desa dan lembaga-lembaga desa lainnya agar dapat memahami tugas pokok masing-masing
2.     Berusaha memberikan informasi tentang program-program kegiatan yang akan dilasksanakan oleh pemerintah desa kepada warga masyarakat
3.     Mengusahakan setiap pemecahan maslalah dan gejolak yang terjadi di masyarakat melalui perangkat desa (Kadus)



BAB IV
MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.    PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bebidas, ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2015 antara lain :
1.     Melaksanakan kegiatan SISKAMLING dengan mengaktifkan ronda malam namun belum berjalan secara oftimal
2.     Melakukan pengawasan dengan petugas POLMAS dan POL PP terhadap lokasi yang dianggap rawan terhadap tindak kejahatan baik itu pencurian maupun minuman keras (miras)
3.     Mendamaikan persengketaan / perselisihan yang terjadi antara masyarakat secara aktif. Untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan secara berkesinambungan



BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat kami menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.   Pada umumnya roda pemerintahan di Desa Bebidas selama tahun 2015 berjalan dengan lancar. Aktifitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif dan efisien, baik pelaksanaan pemerintah, pembangunan maupun pembinaan masyarakat
2.   LPPD merupakan sarana yang sangat efektif untuk mengevaluasi perkembangan pelayanan masyarakat dan pembangunan desa dapat menjadi monitor terhadap perkembangan setiap tahapan pembangunan
B.    SARAN-SARAN
1.   Kepada semua pihak yang terkait secara kelembagaan dengan pemerintah desa seperti BPD, LKMD dan lain-lainnya supaya senantiasa memberikan masukan yang konstruktif
2.   Guna mewujudkan masyarakat Desa Bebidas yang maju dan mandiri maka diharapkan agar semua potensi yang ada supaya dapat memberikan kontribusi yang nyata bukan hanya retorika belaka
Demikian Laporan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LPPD) yang merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Bebidas selama tahun 2015.

Bebidas, 30 Desember 2015
Kepala Desa Bebidas




SARAPUDIN, SH